Senin, 26 Oktober 2009

Apakah Trading FOREX itu HALAL ?

  • Trading FOREX Internasional adalah 100% bebas pajak dan legal menurut hukum Pemerintah maupun hukum Agama.
  • Trading FOREX atau Valas adalah Bukan JUdi, karena perdagangan FOREX dapat dianalisa dengan NYATA, disamping itu FOREX sama dengan perdagangan pada umumnya dan hanya berbeda di obyeknya saja ( di FOREX obyeknya adalah mata uang, sedangkan di perdagangan umum obyeknya adalah barang atau jasa ).
  • FOREX dapat berarti ibarat Anda menukarkan uang di Money Changer dengan memanfaatkan selisih kurs harga jual belinya
  • Trading FOREX di Fxind adalah bukan bentuk investasi atapun HYIP, tetapi trading FOREX di kami adalah Perdagangan mata uang yang dimana Anda sendiri yang mentransaksikannya di market, oleh karena itu segala resiko dan keuntungannya adalah murni dari Anda sendiri yang mengendalikannya secara penuh ! Sedangkan Perusahaan Broker kami hanya mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan beli ( Spread ) dari mata uang yang Anda transaksikan, tidak peduli loss atau profit. Dan tidak ada Pajak ataupun Komisi tambahan lagi yang dibebankan kepada Anda. Sehingga tidak ada alasan dari perusahaan Kami untuk melarikan dana client seperti halnya perusahaan investasi ataupun HYIP yang dapat beresiko untuk kalah trading dan kolaps. Perusahaan kami hanya MEDIATOR Anda saja ke pasar mata uang dunia dan mempertemukan antara penjual dan pembeli secara otomatis online dan realtime!

0 Comments:

 

blogger templates | Make Money Online